Hukum Membunuh Serangga Pengganggu

. ⚠HUKUM MEMBUNUH BINATANG YANG MENGGANGGU?⚠
.
✅  Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
.
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan [HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896].
.
✅Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar). Sedangkan dalam hadits lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh karena sifatnya mengganggu. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
.
“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
.
.
📌Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa sifat pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , binatang-binatang pengganggu itu disebut fawâsiq . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan untuk membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain menimbulkan gangguan.
[Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302]
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌺❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
.
📝 muslimah.salafy
.
🌏 sumber : Almanhaj. Or.Id
#celotehmuslim