Wajib Mengetahui Jika Ingin Kredit Kendaraan
Copas dari group FB. Semoga bermanfaat bagi yg belum tahu.
Sesekali ingin posting urusan hukum, sekaligus advokasi terhadap masyarakat tentang prosedur "Leasing dan Debt Collector".
Wajib tahu Bagi Anda yg akan atau sudah kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. "Wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA."
Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?
Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut
Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Tapi apa yg terjadi?
kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini
Jadi alur yg sebenarnya ialah: "Nasabah + Pihak Leasing + Notaris" membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen
Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda.
Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia? Padahal itu kewajiban mereka. Karena ini akan merugikan pihak leasing !! Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil..
Jadi pihak leasing bisa untung dobel, yaitu dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri setempat
Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. (saya yakin mereka tdk punya) Dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda !
Tetapi jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan, mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan "Tindak Pidana Pencurian".
Jika pengambilan dilakukan dijalan, itu merupakan "Tindak Pidana Perampasan".
Bagaimana menghadapi Debt Collector/Tukang Tagihnya?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan anda.
Post a Comment